Barru—Anggota DPRD Kabupaten Barru, gelar rapat dengar pendapat (RDP) Yang dilakukan Komisi II dan Komisi III, tentang puluhan Tambang terdaftar atau memiliki IUP OP baik yang masih berlaku atau pun sudah berakhir masa berlakunya yang tersebar disejumlah kecamatan di kabupaten Barru, di ruang Komisi 3, Jum’at Pagi (17/2/23).
Dalam RDP ini beberapa kepala OPD dihadirkan untuk mendengarkan keberadaan kawasan tambang berkategori besar dan tambang rakyat( kategori kecil). Sedikitnya di Barru ini ada sekitar 68 penambang berkategori besar dan penambang rakyat.
Saat RDP ini terungkap jika penambang besar yang jumlah sekitar 68, pada umumnya memiliki surat izin tambang. Meski demikian banyak warga merasa khawatir dengan aktifitas para penambang( kategori besar) yang selama ini menggarap tambang dikawasan pegunungan yang kadang melalaikan dampak yang di timbulkan pasca penambangan.
Bahkan warga ‘menuding’ jika aktifitas tambang ini menjadi salah satu penyebab banjir. Seperti yang terjadi di kelurahan Bojo baru beberapa saat yang lalu.
Dua Komisi yang bergabung menggelar RDP merekomendasi OPD DLH dan Dinas PUTR untuk meninveatigasi atau mengecek bersama sama Tim Terpadu para pengusaha tambang, baik berkategori besar maupun penambang rakyat.
Bukan hanya karena mereka memiliki kelengkapan izin tambang. Tetapi banyak hal yang penting ditelusuri. Seperti di sampaikan pimpinan sidang RDP, Syamsuddin Muhiddin, terangnya
“Meski pengusaha tambang berkategori besar memiliki surat izin. Tetapi kami sudah terima laporan bahwa banyak yang melanggar titik koordinat dan tidak memperhatikan warga yang terdampak dengan lingkungan hidup, ” ujar Syamsuddin usai pimpin RDP.
Sementara itu Kadis DLH Barru Andi Unru menyatakan bahwa saat ini sekitar 68 pengusaha tambang berkategori besar sudah menggarap usaha tambang di wilayah kabupaten Barru dan memiliki kelengkapan surat izin tambamg yang diterbitkan Pemprov Sulsel.
“Hanya saja Andi Unru mengakui kalau untuk urusan izin tambang bukan menjadi kewenangan pihak Pemkab. Jadi ketika ada pengusaha tambang yang melanggar, maka yang berwenang melakukan teguran dari pihak Inspektur Tambang, ” ucap Andi Unru.
Saat RDP tadi dewan meminta kepada DLH untuk menertibkan penambang rakyat( kategori kecil) yang banyak tidak memiliki surat izin. Dikatakan lagi Andi Unru bahwa untuk penertiban lagi-lagi bukan kewenangan dari DLH Barru.
“Kami hanya sebatas memberikan saran kepada penambang rakyat untuk berkelompok kemudian mengurus surat izin. Sebab jika dilakukan secara perorangan tidak efisien dan ruang lingkup tambang yang bisa digarap paling luas 1 hektar, ” imbuhnya
“Tetapi jika membentuk kelompok, maka luasan lahan yang bisa ditambang sampai 5 hektar. Posisi DLH dalam urusan tambang didaerah serba salah karena kami bukan pemilik kewenangan, ” ungkap Unru.
Ditambahkan, Kadis PU baharudin, bahwa saat ini pihak tata ruang, sekarang dalam tahap penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga membantu masyarakat dalam melakukan aktivitas tambang yang hanya menggunakan peralatan sederhana seperti Pompa. Tutup
RK
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|