BARRU - Pemerintah Daerah (Pemda) Barru bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan MoU tentang kepesertaan pegawai Non ASN Lingkup Pemda Barru.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Ahsan, di ruang Rapat Bupati Barru, pada Rabu (10/5/2023).
Usai penandatanganan, Bupati Barru menjelaskan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk mengajak seluruh pekerja di seluruh indonesia untuk menjadi Peserta Jaminan Sosial.
"Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik", kata Suardi.
Menurutnya, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di indonesia, sesuai amanat Undang-Undang agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami resiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan dan memasuki hari tua serta kematian.
"Perlu diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha. Selain itu, BPJS ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun", terangnya.
Baca juga:
DPRD Terima LKPJ APBD Barru Tahun 2021
|
Lebih jauh Bupati dua periode ini menjelaskan bahwa, pemberian perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Pemda untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja khususnya bagi tenaga Kerja Non ASN di kabupaten Barru.
"Peran Pemerintah kabupaten Barru dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan yaitu pada konsistensi pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan non ASN. sementara saran untuk BPJS Ketenagakerjaan yakni peningkatan mutu dan kualitas pelayanan, juga akurasi dari data BPJS Ketenagakerjaan", urai Suardi Saleh.
Baca juga:
Karo Hukum: DPRD Tidak Menolak Ranperda
|
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Ahsan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Barru beserta jajaran instansi terkait yang telah memberikan perhatian kepada tenaga kerja Non ASN yang berada di lingkup pemerintah Kabupaten Barru
Dia melaporkan bahwa BPJS ketenagakerjaan dalam operasionalnya sampai dengan Desember tahun 2022 kemarin BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhimpun dalam program Jamsostek di Sulawesi Selatan ± 1, 3 juta jiwa termasuk di dalamnya perlindungan bagi tenaga kerja sektor non ASN yang ada di Kabupaten Barru termasuk perusahaan-perusahaan sektor swasta dan berkat dukungan Pemerintah dan kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan khususnya beserta instansi terkait di Kabupaten Barru yang sudah berjalan sebagai mana mestinya.
(Ahkam/Humas IKP)