Barru-Reuni Akbar dirangkaikan Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 Pemilihan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMA Negeri 2 Barru telah berlangsung pada tanggal 14 April 2024.
Acara tersebut bertempat di Aula SMAN 2 Barru yang dulunya bernama SMAN Mangkoso kemudian SMAN 1 Soppeng Riaja.
Pada Mubes ke-2 kali ini terpilih Ahsan Jafar Alumni 1992. Ahsan yang saat ini menjabat Direktur Perumda Tirtawaesai Barru terpilih usai menang dalam pemilihan tersebut.
Ahsan Jafar menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepadanya sebagai Ketum IKA SMAN 2 Barru.
"Tentu yang kami harapkan kedepan kerjasamanya membangun IKA SMAN 2 Barru", ajak Ahsan.
Ketua IKA SMAN 2 Barru demisioner Dakhri Sunusi mengucapkan terima kasih kepada segenap pengurus maupun alumni yang berkolaborasi selama periodenya sehingga apa yang dilakukan bisa berjalan baik.
Baca juga:
Ozkan, sahabat dari Istanbul
|
Sementara Suhasman koordinator Panitia Pengarah yang memimpin jalannnya proses Mubes ke-2 menyampaikan bahwa dihadiri Koordinator lintas alumni dilaksanakan dimulai pukul 14.00 Wita dan beakhir pukul 15.30 Wita.
Adapun kata Suhasman dimulai dengan pembacaan tata Tertib kemudian pembacaan LPJ Pengurus priode 2016-2024 yang hingga tahapan Penjaringan Calon.
Lanjut dia, meski alot namun dua orang menyatakan kesedian maju Caketum yaitu Ahsan Jafar Dan Andi Ferdi Hamid. Andi Ferdi Hamid sendiri menyerahkan kepada Ahsan Jafar untuk Ketum IKA SMAN 2 Barru priode 2024-2027.
Adapun Keputusan Mubes antara lain peserta menerima keterangan pertanggung jawaban ketua IKA periode 2016 sd 2024, pengurus periode 2016-2024 dinyatakan demisioner, menetapkan periode kepengurusan baru 2024 sd 2027 (3 tahun serta menetapkan sdr Ahsan Jafar sebagai Ketum terpilih IKA SMANKOS periode 2024-2027, sambung Dosen Kehutanan Unhas ini.
Untuk selanjutnya telah dibentuk formatur pembentukan kepengurusan lengkap periode 2024-2027 yg diketuai oleh Ahsan Jafar dan anggota: Dakhri Sanusi, Laenre, Syamsuddin Dalle, Akkas, Natsir Patalo, Mudaksir, A. Ferdi Hamid , A. Rusmawati, Herdiman dan Putri Sari.
"Formatur diberi waktu membentuk kepengurusan paling lambat 1 bulan sejak mubes, "harapnya