Bupati Suardi Saleh Serahkan SK Remisi kepada 171 Napi Rutan Kelas II B Barru

    Bupati Suardi Saleh Serahkan SK Remisi kepada 171 Napi Rutan Kelas II B Barru

    BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., menyerahkan Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM secara simbolis kepada 171 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru, di aula Rutan Barru, pada Kamis (17/8/2023).

    Bupati Suardi Saleh yang membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Yasonna Laoly, mengatakan, Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna lantas berpesan kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

    Sebab, kata dia, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

    “Kedepannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari, ” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas IIB Barru Mashuri Alwi,  A. Md. IP. SH. MH melaporkan, sebanyak 171 orang narapidana Rutan Barru yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 berupa pengurangan masa hukuman.

    "Mereka memperoleh remisi umum tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia setelah para tahanan tersebut dinilai berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)", jelas Mashuri. 

    Mashuri menguraikan, pemberian remisi  kepada 171 terdiri dari RU. I Kategori PP99/2012 sebanyak 37 orang. RU. I Kategori Non PP99/2012 sebanyak 124 orang dan RU. II sebanyak 10 orang. Remisi 1 bulan diberikan kepada 23 orang.  2 bulan 23 orang. 3 bulan 111 orang. 4 bulan 13 orang dan 5 bulan 1 orang. 

    Turut hadir Ketua DPRD Barru Lukman T. Ketua TP PKK Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS. Kapolres Barru. Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Pabung Kodim 1405 Parepare. Ketua PN dan Ketua PA. Sekda Barru. Kakan Kemenag, Pimpinan OPD. Ketua KPUD dan Ketua Baznas Barru. 

    (Ahkam/Syam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Rangkaian Peringatan HUT RI ke-78, Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Kades Lipukasi Awaluddin Bantu Dana Transportasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua JNI Minta Aparat Hukum Usut Proyek Green House Hidroponik Desa Cilellang yang Terbengkalai
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Ikuti Kami