Jaksa Penuntut: Pendekatan RJ Melalui Rehabilitasi Terhadap Tersangka D, Penyalahgunaan Narkotika, Ini Alasannya!

    Jaksa Penuntut: Pendekatan RJ Melalui Rehabilitasi Terhadap Tersangka D, Penyalahgunaan Narkotika, Ini Alasannya!


    Barru-Penyelesaian perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Nerkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif terhadap tersangka D. Rabu, 01 Maret 2023 

    Sekitar Pukul 19.00 Wita di pusat Rehabilitasi Adhyaksa Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar yang di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru.

    Ricardo tri cipto napang, SH.M.Kn dan Hairil Arsyad, S.H.  Jaksa penuntut Umum menyampaikan bahwa Perkara ini diajukan untuk diselesaikan secara Pendekatan Restorativ Justice karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pedoman 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Ucapnya

    Lanjut, Dari Hasil Asessmen oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/TAT-520/XII/2022.BNNP tanggal 16 Desember 2022 Sebagai berikut:
    • Tersangka mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia dengan sindrom ketergantungan kini abstinen dalam lingkungan terlindung (F.15.21), oleh karenanya terhadap tersangka dirujuk untuk mengikuti program terapi dan rehabilitasi.
    • Dengan rekomendasi sebagai berikut :
    Bahwa berdasarkan hasil asesmen tersebut di atas, Tim Asesmen Terpadu (TAT) berpendapat bahwa tersangka D diduga sebagai Korban penyalahgunaan / Pengguna / Pecandu Narkotika dengan kategori tahap kecanduan dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap. Pungkas jaksa penuntut Umum

    RK

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Pemda Barru Ikuti Pameran Produk Kerajinan...

    Artikel Berikutnya

    HUT Satpol-PP Ke-73 & HUT Satlinmas Ke-61...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Di Fasilitasi Pemkab, Puluhan Jurnalis Barru Studi Wawasan di Kabupaten Badung Bali
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Pastikan Coblos Nomor 2 dan Menangkan di TPS Masing-masing, Ajak Andi Adam

    Ikuti Kami